DONY AKTANI, ST

Polri Buktikan Keseriusannya Tuntaskan Kasus Munir

Posted by: donyaktani on: Juni 22, 2008

Jakarta ( Berita ) : DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menilai, ditetapkannya mantan Deputi V Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi PR sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir menunjukkan keseriusan Polri menuntaskan kasus tersebut. “Kita tidak bicara prestasi atau persoalan waktu yang dianggap terlambat.

Tetapi ini (penetapan Muchdi PR sebagai tersangka.red) adalah bukti keseriusan Polri yang berupaya mengusut secara tuntas kasus Munir,” kata Sekretaris Jenderal DPP PPP Irgan Chairul Mahfiz di Jakarta, Jumat [20/06] .

Irgan Chairul mengatakan, kerja Polri tersebut perlu dihargai dan diharapkan kasus itu dapat diusut tuntas sampai keakar-akarnya. “Kita harap ini bisa mengungkap secara terang benderang, dan diketahui siapa pelaku sebenarnya,” katanya. Menurut dia, kerja-kerja profesional Polri harus didukung sehingga masyarakat menjadi lebih percaya kinerja Polri dan Pemerintah.

Gengsi

Sementara itu, di tempat terpisah, anggota Komisi I DPR Al Muzammil Yusuf mengatakan, proses penegakan hukum selanjutnya dalam kasus Munir itu tidak perlu dihadapkan dengan gengsi atau ketersinggungan korps/kesatuan.

Karena, kata anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) itu, yang diproses hukum bukan hanya petinggi TNI, bahkan mantan Kapolri juga sudah diproses dan divonis (Rusdiharjo, mantan Dubes di Malaysia ), serta mantan Kabareskrim Mabes Polri bintang tiga (Suyitno Landung).

Selain itu, lanjutnya, sejumlah anggota DPR, mantan menteri, anggota Komisi Yudisial, petinggi Kejaksaan Agung, mantan pejabat Bank Indonesia, juga sedang dan telah diproses secara hukum. “Yang perlu kita tumbuhkan justru semangat kebersamaan kita untuk menegakkan supremasi hukum, yang bercirikan fair, transparan, sesuai prosedur, dan menghormati praduga tak bersalah,” katanya.

Dengan demikian, kata Muzzammil yang juga salah satu Ketua DPP PKS itu, situasi politik tetap aman terkendali dan pada gilirannya membuahkn putusan hukum yang berkeadilan.

Sebelumnya, Kepolisian RI (Polri) pada Kamis kemarin (19/6) memeriksa dan menahan mantan Deputi V BIN Muchdi PR dalam kasus meninggalnya aktivis HAM Munir.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira menyatakan Muchdi diduga melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana.

Dengan pasal tersebut, Muchdi mendapatkan ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup atau hukuman mati. Munir tewas pada 7 September 2004 di atas pesawat Garuda yang terbang dari Jakarta menuju Belanda melalui Singapura. Pengadilan telah memvonis bersalah mantan Dirut Garuda Indra Setiawan satu tahun penjara dan mantan pilot Garuda Pollycarpus Budihari Priyanto 20 tahun penjara atas kasus ini. ( ant )

Tinggalkan Balasan

KALENDER 2008

Juni 2008
S S R K J S M
« Mei   Jul »
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  

ANDA PENGUNJUNG KE:

  • 352 hits

Klik tertinggi

  • Tidak ada

Tulisan Teratas

  • Tidak ada

Arsip

Flickr Photos

acceptance

Cardiac

310/365 November 6, 2009

.

traversing leaves

More Photos